Tanggung Jawab Pidana Penebangan Liar Dan Kausalitas Bencana Alam: Telaah Yuridis Atas UU P3H Dan Prinsip Hukum Lingkungan
Keywords:
Penebangan Liar , Pertanggungjawaban Pidana, Bencana Alam, Kausalitas, Hukum LingkunganAbstract
Penebangan liar (illegal logging) di Indonesia merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga secara fundamental mengancam fungsi ekologis hutan, yang puncaknya termanifestasi sebagai bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor. Artikel ini bertujuan menganalisis secara yuridis basis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penebangan liar yang secara kausalitas terbukti memicu terjadinya bencana alam. Penelitian ini menggunakan metode normatif-kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan perundang-undangan (undang-undang, peraturan pemerintah, dan putusan pengadilan). Fokus utama adalah mengkaji implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dan korelasinya dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya mengenai doktrin kausalitas dalam hukum pidana lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum masih menghadapi tantangan dalam membuktikan hubungan kausalitas yang relevan antara aksi penebangan liar dan dampak bencana alam yang timbul. Diperlukan perluasan interpretasi terhadap unsur kerugian negara dan lingkungan, serta penerapan sanksi pidana berlapis (multilapis) melalui kombinasi instrumen hukum kehutanan, lingkungan, dan pidana umum, untuk memastikan adanya efek jera dan keadilan restoratif bagi masyarakat korban bencana.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hilman Ibnu Wardi Hilman (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








